
- Beranda
- Konten
- Berita
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT SOKKA TAMA FIBER DAN SMKN 2 MATARAM
- Fathul Murat
- Juma't, 22/09/2023
- Umum
- 334 hits
Pada hari ini Jumat, tanggal 22 September tahun 2023 (Dua Ribu Dua Puluh Tiga), PT SOKKA TAMA FIBER, suatu perseroan terbatas, yang beralamat di Gedung Persada Office Park Building B lt 6, Jl K.H Noer Ali No 3A, Bekasi, 17144 dalam hal ini diwakili oleh Desy Eka Rahmawathi bertindak selaku Head of HR GA selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. dan SMK Negeri 2 Mataram, Sekolah Negeri, yang beralamat di Jl. Pemuda No. 18 Mataram , dalam hal ini diwakili oleh H. Munawar, S.Sos, S.Kom, MM bertindak selaku Kepala Sekolah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. membuat nota kesepahaman tentang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pengembangan Teaching Factory.
PARA PIHAK, dengan
terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal –hal sebagai berikut :
Bahwa, PIHAK PERTAMA dapat mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Pendidikan dalam rangka pengembangan sekolah; Bahwa, pengembangan kerjasama yang dimaksud yaitu untuk memberikan pandangan sehubungan dengan telekomunikasi khususnya yang berbasis Fiber Optik yang dijalankan oleh PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepahaman, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk menjalin
kerjasama yang saling menguntungakn dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup
kerjasama ini meliputi;
- Penyediaan tools
yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar sehubungan dengan Fiber Optik
- Program Pelatihan dan/atau Workshop
- Program
Penelitian dan Guru Tamu
- Program Praktik Kerja Lapangan
- Uji
Kompetensi/Sertifikasi dan Perekrutan Tamatan
PELAKSANAAN
- Pelaksanaan Ruang
Lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 secara teknis akan diatur lebih
lanjut secara rinci dalam pedoman untuk masing-masing program.
- Biaya atas
pelaksanaan masing-masing Ruang Lingkup menjadi biaya CSR yang akan ditanggung
oleh PIHAK PERTAMA.
MASA BERLAKU
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis PARA PIHAK;
- PARA PIHAK
sepakat bahwa apabila salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri Nota
Kesepahaman ini, maka hal tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada
PIHAK lainnya dan Nota Kesepahaman ini efektif berakhir setelah 30 hari sejak
pemberitahuan tertulis diterima oleh PIHAK lainnya.
- Apabila dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK tidak melaksanakan
rencana pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, maka Nota
Kesepahaman ini secara serta merta dinyatakan berakhir.
KERAHASIAAN
- PARA PIHAK mengerti dan memahami bahwa segala informasi yang
diberikan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya adalah informasi rahasia
dan dengan ini PARA PIHAK menjamin akan menjaga dan menangani setiap data dan
informasi yang diketahui atau timbul berdasarkan Nota Kesepahaman ini, secara
rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga yang tidak
berkepentingan dengan alasan apapun kecuali hal- hal yang merupakan milik umum
(Public Domain) atau diharuskan dibuka berdasarkan ketentuan hukum.
- PARA PIHAK tidak akan membuka informasi rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK
yang memiliki informasi rahasia tersebut
- Ketentuan kerahasiaan ini akan terus berlangsung dan
mengikat PARA PIHAK meskipun Nota Kesepahaman ini berkahir atau sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement yang
ditandatangani oleh PARA PIHAK
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal ini berakibat pada
timbulnya kewajiban bagi PIHAK yang melakukan pelanggaran untuk memberikan
ganti rugi kepada PIHAK lainnya.
KORESPONDENSI
Setiap
pemberitahuan atau komunikasi antara PARA PIHAK dapat disampaikan dalam bentuk
surat atau email ke alamat sebagai berikut
PIHAK PERTAMA, PT SOKKA TAMA FIBER, Alamat : Gedung Persada Office Park Building B lt. 6, Jl KH Noer Ali No 3A, Bekasi 17144dan PIHAK KEDUA, SMK NEGERI 2 Mataram Jl. Pemuda No. 18 Mataram Kota Mataram NTB Telp : (0370) 633654, Email : smkn2mataram@gmail.com
PENUTUP
Setiap perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarh untuk
mencapai mufakat.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh PARA PIHAK pada
hari, tanggal, bulan dan tahun sesuai dengan yang tersebut di atas, dibuat
dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang
sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
: tanpa label
KOMENTAR
Informasi yang disajikan di website ini?