NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PT SOKKA TAMA FIBER DAN SMKN 2 MATARAM

  • Fathul Murat
  • Juma't, 22/09/2023
  • Umum
  • 334 hits

Pada hari ini Jumat, tanggal 22 September tahun 2023 (Dua Ribu Dua Puluh Tiga), PT SOKKA TAMA FIBER, suatu perseroan terbatas, yang beralamat di Gedung Persada Office Park Building B lt 6, Jl K.H Noer Ali No 3A, Bekasi, 17144 dalam hal ini diwakili oleh Desy Eka Rahmawathi bertindak selaku Head of HR GA selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. dan SMK Negeri 2 Mataram, Sekolah Negeri, yang beralamat di Jl. Pemuda No. 18 Mataram , dalam hal ini diwakili oleh H. Munawar, S.Sos, S.Kom, MM bertindak selaku Kepala Sekolah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. membuat nota kesepahaman tentang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pengembangan Teaching Factory.

PARA PIHAK, dengan terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu hal –hal sebagai berikut :

Bahwa, PIHAK PERTAMA dapat mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Pendidikan dalam rangka pengembangan sekolah; Bahwa, pengembangan kerjasama yang dimaksud yaitu untuk memberikan pandangan sehubungan dengan telekomunikasi khususnya yang berbasis Fiber Optik yang dijalankan oleh PIHAK PERTAMA.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepahaman, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungakn dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup kerjasama ini meliputi;

  • Penyediaan tools yang dibutuhkan dalam proses belajar mengajar sehubungan dengan Fiber Optik
  • Program Pelatihan dan/atau Workshop
  • Program Penelitian dan Guru Tamu
  • Program Praktik Kerja Lapangan
  • Uji Kompetensi/Sertifikasi dan Perekrutan Tamatan

PELAKSANAAN

  • Pelaksanaan Ruang Lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 secara teknis akan diatur lebih lanjut secara rinci dalam pedoman untuk masing-masing program.
  • Biaya atas pelaksanaan masing-masing Ruang Lingkup menjadi biaya CSR yang akan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

MASA BERLAKU

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis PARA PIHAK;

  • PARA PIHAK sepakat bahwa apabila salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini, maka hal tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dan Nota Kesepahaman ini efektif berakhir setelah 30 hari sejak pemberitahuan tertulis diterima oleh PIHAK lainnya.
  • Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK tidak melaksanakan rencana pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, maka Nota Kesepahaman ini secara serta merta dinyatakan berakhir.

 

KERAHASIAAN

  • PARA PIHAK mengerti dan memahami bahwa segala informasi yang diberikan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya adalah informasi rahasia dan dengan ini PARA PIHAK menjamin akan menjaga dan menangani setiap data dan informasi yang diketahui atau timbul berdasarkan Nota Kesepahaman ini, secara rahasia dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun kecuali hal- hal yang merupakan milik umum (Public Domain) atau diharuskan dibuka berdasarkan ketentuan hukum.
  • PARA PIHAK tidak akan membuka informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK yang memiliki informasi rahasia tersebut
  • Ketentuan kerahasiaan ini akan terus berlangsung dan mengikat PARA PIHAK meskipun Nota Kesepahaman ini berkahir atau sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal ini berakibat pada timbulnya kewajiban bagi PIHAK yang melakukan pelanggaran untuk memberikan ganti rugi kepada PIHAK lainnya.

KORESPONDENSI

Setiap pemberitahuan atau komunikasi antara PARA PIHAK dapat disampaikan dalam bentuk surat atau email ke alamat sebagai berikut

PIHAK PERTAMA, PT SOKKA TAMA FIBER, Alamat  : Gedung Persada Office Park Building B lt. 6, Jl KH Noer Ali No 3A, Bekasi 17144dan PIHAK KEDUA, SMK NEGERI 2 Mataram Jl. Pemuda No. 18 Mataram Kota Mataram NTB Telp       : (0370) 633654, Email     : smkn2mataram@gmail.com

PENUTUP

Setiap perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarh untuk mencapai mufakat.

Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sesuai dengan yang tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

: tanpa label

KOMENTAR