PROFIL BKK

Pembaharuan terakhir 2025-12-19 07:52:36 435 hits

Berikut Profil Bursa Kerja Khusus SMKN 2 Mataram :

Dalam rangka menyalurkan lulusan alumni SMK Negeri 2 Mataram untuk terserap oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri di dalam negeri,  maka dibentuklah Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMK Negeri 2 Mataram pada bulan Agustus 2016. Keberadaan Bursa Kerja Khusus ini selain untuk menyalurkan para alumni untuk bekerja, juga merupakan tuntutan dalam akreditasi dan ini akan menjadi satu point tersendiri untuk sekolah.

 

Menyadari betapa pentingnya keberadaan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di setiap Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan, maka dipandang perlu adanya Bursa Kerja Khusus di SMK Negeri 2 Mataram. Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah Bursa Kerja yang berada di lingkungan Satuan Pendidikan Menengah, di Satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja.

 

Dasar Hukum kegiatan operasional Bursa Kerja Khusus adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.07/MEN/VIII/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja dan KEPDIRJEN 131/DPPPTKDN/11/2004 Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus.
  2. Keputusan Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud RI dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja RI Nomor: 009/C/KEP/U/1994 dan Nomor: KEP. 02/BP/1994 tentang Pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidikan Menengan dan Pemanduan Penyelenggaraan Bursa Kerja.
  3. Dalam Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nomor: 131 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

 

Sasaran Bursa Kerja Khusus (BKK) di Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan ditujukan untuk melayani alumni / tamatan SMKN 2 Mataram.

Tujuan Bursa Kerja Khusus di Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan diarahkan pada upaya untuk mencapai tujuan sebagai berikut:

  1. Penelusuran Tamatan / Alumni  ( Tracer Study )
  2. Mendukung Kebijakan Program Link and Match Menteri Pendidikan
  3. Mengembangkan pelayanan jasa antar kerja secara lebih mudah dalam upaya meningkatkan penempatan Tenaga Kerja.

 

Program Kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK) secara garis besar direncanakan sebagai berikut :

  1. Mendata Calon Pencari Kerja ( Pencaker ) dari alumni / lulusan SMK Negeri 2 Mataram
  2. Mendata Lowongan kesempatan kerja dari Dunia Usaha/ Dunia Industri atau dari sektor non formal
  3. Mendata dan menghimpun Pengguna Jasa Tenaga kerja yang berada di wilayah kerja BKK SMK Negeri 2 Mataram
  4. Melaksanakan penyuluhan Bimbingan Jabatan kepada alumni yang sedang mencari kerja
  5. Melakukan penawaran mengenai persediaan Tenaga Kerja
  6. Melakukan pelayanan penyaluran dan penempatan alumni di Dunia Usaha / Dunia Industri
  7. Penyebaran Informasi Lowongan kerja
  8. Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan BKK

 

 Ketua Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMK Negeri 2 Mataram :

No.

Nama

Periode

1

Dra. Sugiyatun

Tahun 2016 - 2019

2

Layliana Imroni, SE

Tahun 2019 - 2025

3

Hj. Sri Jumiati, S.Pd

Tahun 2025

 

Ijin Operasional Bursa Kerja Khusus ( BKK ) dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram.

Surat Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMK Negeri 2 Mataram

KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA MATARAM NOMOR : 560/160.c/Naker/IX/2025

TENTANG TANDA DAFTAR BURSA KERJA KHUSUS SMKN 2 MATARAM.

Tanda Daftar BKK diberikan kepada :

Nama BKK                                         : BKK SMKN 2 Mataram

Nama Satuan Pendidikan                    : SMKN 2 MATARAM

Penanggung Jawab BKK                    : Kepala SMKN 2 Mataram

Alamat BKK                                       : Jl. Pemuda No. 18 Mataram

Telepon                                               : 081907541000

Alamat Surat Elektronik                     : humassmkn2mataram@gmail.com

 

Larangan Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMKN 2 Mataram :

  1. Memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pencari kerja
  2. Menempatkan tenaga kerja di luar alumninya
  3. Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri 

KOMENTAR