
- Beranda
- Konten
- Berita
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMKN 2 MATARAM 2024
- Fathul Murat
- Juma't, 31/05/2024
- Umum
- 3294 hits
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN
PPDB TAHUN 2024/2025
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek
No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
3. Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat
nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lembaran Daerah tahun 2018 nomor 7;
4. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Dan Sekolah Menengah Kejuruan;
5. Surat
Edaran Komisi Korupsi
Nomor 7 Tahun 2024 Tentang
Pencegahan Korupsi Dan
Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
SYARAT PENDAFTARAN
1.
Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.
3. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun tanggal 1 Juli tahun
berjalan.
4.
Memiliki
akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak
berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
5.
Mengisi
Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani
Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-
6.
Memenuhi
syarat khusus yang ditentukan sekolah yang dipilih sesuai karakteristik
kompetensi keahlian yang dipilih. Syarat khusus sebagaimana tercantum dalam
lampiran 2 Petunjuk Teknis ini.
SYARAT
KHUSUS
Calon Peserta
Didik Baru Penyandang Disabilitas
Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik
tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
JADWAL PELAKSANAAN
1.
Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 Jenjang SMK sebagai berikut
:
Pendataan
Pra PPDB :
20 – 8 Juni 2024
Tes Fisik
dan Verifikasi Sekolah : 22 – 31 Mei 2024
Pendaftaran
& Verifikasi PPDB Online : 10 Juni – 06 Juli 2024
Seleksi
(by system) :
07 – 08 Juli 2024
Pengumuman
:
09 Juli 2024
Pendaftaran
Ulang :
10 – 12 Juli 2024
2. Pra Pendaftaran calon peserta didik
SMK dalam bentuk input data calon peserta didik pada aplikasi yang disediakan
Panitia Provinsi.
3. Tes Fisik dan verifikasi Sekolah
dilakukan di tingkat Satuan Pendidikan dalam bentuk verifikasi/validasi/tes dan
atau pemberian rekomendasi kelayakan/memenuhi persyaratan minimal untuk memilih
satu atau lebih kompetensi keahlian
4. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dapat
menerima peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu di lingkungan
sekolah terdekat paling banyak 20%
(dua puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah
5. Semua berkas yang akan
diinventarisasi/verifikasi berbentuk soft file (hasil scan dari setiap berkas)
6. Sekolah yang belum terpenuhi kuota
peserta didik baru dan calon peserta didik yang belum dapat ditampung di
sekolah tempatnya mendaftar pada akhir masa pendaftaran, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB;
PROSEDUR
PENDAFTARAN
1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman dibawah ini : https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration
2.
Setiap
calon peserta didik yang telah mengisi formuliir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login sesuai dengan tanggal
pelaksanaan masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik
yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan
(penanganan Covid-19).
3.
Langkah
– langkah :
a.
Calon
peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir
sebagai password default atau
password yang telah dibuat untuk
Login kedalam aplikasi PPDB Online;
b.
Calon
peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran;
c.
Calon
peserta didik baru SMK menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
d.
Calon
peserta didik baru SMK wajib memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada
jenis/kelompok keahlian yang sama secara berurutan pada satu sekolah;
e.
Calon peserta
didik baru mencetak bukti pendaftaran
online;
KOMPETENSI KEAHLIAN
BIDANG
KEAHLIAN |
PROGRAM
KEAHLAIN |
KONSENTRASI
KEAHLIAN |
ROMBEL |
Bisnis dan Manajemen |
Akuntansi dan Keuangan Lembaga |
Akuntansi |
3 |
Bisnis dan Manajemen |
Pemasaran |
Bisnis Digital |
2 |
Bisnis dan Manajemen |
Pemasaran |
Bisnis Retail |
2 |
Bisnis dan Manajemen |
Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis |
Manajemen Perkantoran |
2 |
Pariwisata |
Usaha Layanan Pariwisata |
Usaha Layanan Wisata (PB) |
2 |
Teknologi Informasi |
Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim |
Rakayasa Perangkat Lunak |
2 |
Teknologi Informasi |
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi |
Teknik Komputer Dan Jaringan |
2 |
: tanpa label
KOMENTAR
Informasi yang disajikan di website ini?