PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMKN 2 MATARAM 2024

  • Fathul Murat
  • Juma't, 31/05/2024
  • Umum
  • 3294 hits

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PPDB TAHUN 2024/2025

1.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

2.    Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

3.    Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, lembaran Daerah tahun 2018 nomor 7;

4.    Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan;

5.    Surat Edaran Komisi Korupsi Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

 

SYARAT PENDAFTARAN

1.      Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.

2.      Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.

3.      Berusia setinggi-tingginya 21 tahun tanggal 1 Juli tahun berjalan.

4.      Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik

5.      Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-

6.      Memenuhi syarat khusus yang ditentukan sekolah yang dipilih sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih. Syarat khusus sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Petunjuk Teknis ini.

 

SYARAT KHUSUS

Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.

 

JADWAL PELAKSANAAN

1.    Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 Jenjang SMK sebagai berikut :

Pendataan Pra PPDB                                  : 20 – 8 Juni 2024

Tes Fisik dan Verifikasi Sekolah                  : 2231 Mei 2024

Pendaftaran & Verifikasi PPDB Online        : 10 Juni 06 Juli 2024

Seleksi (by system)                                      : 07 – 08 Juli 2024

Pengumuman                                               : 09 Juli 2024

Pendaftaran Ulang                                       : 10 – 12 Juli 2024

2.    Pra Pendaftaran calon peserta didik SMK dalam bentuk input data calon peserta didik pada aplikasi yang disediakan Panitia Provinsi.

3.    Tes Fisik dan verifikasi Sekolah dilakukan di tingkat Satuan Pendidikan dalam bentuk verifikasi/validasi/tes dan atau pemberian rekomendasi kelayakan/memenuhi persyaratan minimal untuk memilih satu atau lebih kompetensi keahlian

4.    Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dapat menerima peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu di lingkungan sekolah terdekat paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung sekolah

5.    Semua berkas yang akan diinventarisasi/verifikasi berbentuk soft file (hasil scan dari setiap berkas)

6.    Sekolah yang belum terpenuhi kuota peserta didik baru dan calon peserta didik yang belum dapat ditampung di sekolah tempatnya mendaftar pada akhir masa pendaftaran, akan dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB;

 

PROSEDUR PENDAFTARAN

1.    Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman dibawah ini : https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration

2.    Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formuliir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login sesuai dengan tanggal pelaksanaan  masing-masing  jalur  pendaftaran.  Sekolah  dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).

3.    Langkah – langkah :

a.    Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online;

b.    Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran;

c.    Calon peserta didik baru SMK menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;

d.    Calon peserta didik baru SMK wajib memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada jenis/kelompok keahlian yang sama secara berurutan pada satu sekolah;

e.    Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online;

 

KOMPETENSI KEAHLIAN

 

BIDANG KEAHLIAN

PROGRAM KEAHLAIN

KONSENTRASI KEAHLIAN

ROMBEL

Bisnis dan Manajemen

Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Akuntansi

3

Bisnis dan Manajemen

Pemasaran

Bisnis Digital

2

Bisnis dan Manajemen

Pemasaran

Bisnis Retail

2

Bisnis dan Manajemen

Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

Manajemen Perkantoran

2

Pariwisata

Usaha Layanan Pariwisata

Usaha Layanan Wisata (PB)

2

Teknologi Informasi

Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

Rakayasa Perangkat Lunak

2

Teknologi Informasi

Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

Teknik Komputer Dan Jaringan

2

 

: tanpa label

KOMENTAR