- Beranda
- Konten
- Berita
ZAKAT FITRAH
- Admin
- Selasa, 26/04/2022
- Umum
- 1091 hits
Zakat
fitrah merupakan sarana penyuci jiwa manusia. Dengan harapan setelah sebulan
berpuasa dan membayar zakat maka jiwa kembali suci. Semoga segala bentuk amal
ibadah kita diterima di sisi Allah SWT.
Zakat
fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak 1 (satu) Ramadhan dan berakhir
sebelum sholat idul fitri. Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar,
bahwa Rasulullah SAW
memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan
salat Ied (H.R. Bukhari).
Zakat fitrah dapat
dibayar dengan beras yaitu berupa makanan pokok sehari-hari, selain itu zakat
fitrah juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok selain beras, seperti jagung,
gandum atau sagu. Sebagaimana hadits berikut:
“Pada
masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah
sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma,
gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)
zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Hal ini telah dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp.30.000 per orang.

Panitia penerimaan Zakat Fitrah, Infaq dan Shodakoh SMKN 2
Mataram tahun 1443 H / 2022 M yang terdiri dari Guru, Pegawai dan Peserta didik
(OSIS, ROHIS) menerima zakat yang berasal dari guru, pegawai dan peserta didik untuk
disalurkan kepada yang berhak menerima zakat Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran
Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S At-Taubah:60)
Alhamdulillah
semua zakat yang diterima oleh Panitia sudah disalurkan kepada warga sekolah Pegawai,
Peserta didik dan masyarakat umum, dan panti asuhan yang ada disekitar SMKN 2
Mataram sesuai dengan ketentuan diatas.
: tanpa label
KOMENTAR
Informasi yang disajikan di website ini?

